PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KECAMATAN BADAU
WAKTU dan BIAYA LAYANAN
PELAYANAN :
SENIN – KAMIS ( 08.00 WIB s/d 13.00 WIB )
JUM’AT ( 08.00 WIB s/d 11.00 WIB )
( SABTU - MINGGU DAN TANGGAL MERAH TIDAK ADA PELAYANAN )
- Penyediaan dan Pemberian Layanan Informasi Publik Kepada Pemohon Informasi Tidak Dipungut Biaya ( Pasal 53 Ayat 1 )
- Dalam Hal Pemohon Bermaksud Melakukan Penggandaan Atau Perekaman Informasi Publik Maka Pemohon Informasi Dapat Melakukan Penggandaan Atau Perekaman Dengan Menggunakan Biaya Sendiri Di Sekitar Lokasi PPID Bersama Petugas Layanan Informasi PPID Atau Menyediakan CD/VCD/Flashdisk Untuk Perekaman Data Informasi Publik ( Pasal 53 Ayat 4 )
- Dalam Hal Pemohon Ingin Mendapatkan Salinan Informasi Melalui Pengiriman Jasa Pos Dan Jasa Kurir Dikenakan Biaya Pos dan Kurir Sesuai Dengan Ketentuan Biaya Pada Kantor Jasa Pos Dan Kantor Jasa Kurir ( Pasal 53 Ayat 5 )