ISI TUGAS POKOK DAN FUNGSI
CAMAT
1) Camat mempunyai tugas memimpin, merencanakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten
2) Dalam melaksanakan tugas tersebut, Camat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. perencanaan progam dan kegiatan kecamatan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
c. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
d. pengoordinasian upaya penyelenggaraan keten&aman dan ketertiban umum;
e. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Perundang-undangan;
f. pelaksanaan koordinasi pemel.maraan prasarana dan Fasilitas pelayanan umum;
g. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Dalam penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud Camat mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyiapkan dan merumuskan rencana strategis (RensÙa) dan Rencana Kerja (Renia) Kecamatan;
b. merumuskan program dan kegiatan pada sekretariat dan seksi lingkup Kecamatan;
c. memantau peraksanaan musyawarah rencana pembangunan (musrembang) tingka± desa/ kelurahan;
d. merumuskan hasil musyawarah rencana pembangunan (musrembang) tingkat kecamatan sebagai rekomendasi musyawarah rerrczrra pembangunan tingkat kabupaten;
e. mengoordinasikan program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
f. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
g. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan Peraturan Bupati;
h. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
i. melakukan pengawasan, pengendalian dan pemantaua.n pelaksanaan program dan kegiatan desa/kelurahan;
j. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
k. mengoordinasikan penanganan bencana di wilayah kecamatan;
l. memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Bupati melarui Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugasnya;
m. membina, membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;
n. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
SEKRETARIS CAMAT
1) Mempunyai tugas memimpin, membina, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sekretariat kecamatan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seksi, sub bagian dalam lingkup kecamatan
2) Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Camat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan program dan kegiatan sekretariat kecamatan;
b. pelaksanaan program dan kegiatan sekretariat kecamatan;
c. pembinaan dan pembagian tugas sekretariat kecamatan;
d. pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas sekretariat kecamatan;
e. pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sekretariat kecamatan; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan Iainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretaris Camat mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
l. melaksanakan tugas kedinasan Iain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
KASUBAG UMUM, KEPEGAWAIAN
DAN KEUANGAN
1) Mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan urusan umum, kepegawaian dan keuangan.
2) Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan operasional sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan;
b. pengelolaan urusan sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan;
c. pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan;
d. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KASUBAG PROGRAM
DAN PELAPORAN
1) Mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan urusan administrasi program dan pelaporan.
2) Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan operasional sub bagian program dan pelaporan;
b. pengelolaan urusan sub bagian program dan pelaporan;
c. pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas sub bagian program dan pelaporan;
d. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian program dan pelaporan; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Dalam meyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyiapkan dan merumuskan rencana strategis (Renstra) dan Rencana Kelia (Renja) lingkup kecamatan;
b. menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mengoordinasikan pelaksanaan urusan program dan pelaporan lingkup kecamatan;
d. menghimpun dan menyusun rencana kegiatan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari seksi dan sub bagian lingkup kecamatan;
e. menghimpun dan menganalisa data capaian realisasi fisik dan keuangan kecamatan;
f. menghimpun dan menganalisa data laporan dari setiap seksi sebagai bahan evaluasi;
g. melaksanakan dan mengelola urusan program dan pelaporan;
h. memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
i. membina, membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kelia bawahan;
j. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
KASI PEMERINTAHAN
1) Mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan urusan pemerintahan
2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah masyarakat desa/kelurahan;
b. menyelenggarakan fasilitasi pemilihan kepala desa dan badan permusyawaratan desa;
c. melaksanakan lomba atau penilaian desa/ kelurahan tingkat kecamatan;
d. melaksanakan fasilitasi kerjasama antar desa/ kelurahan dan penyelesaian perselisihan antar desa/kelurahan;
f. memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
g. memfasilitasi penataan desa/kelurahan dan penyusunan peraturan desa ,
h. menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;
i. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa/ kelurahan;
j. memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
k. melaksanakan pembinaan, membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil keija bawahan;
l. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KASI KETENTRAMAN
DAN KETERTIBAN UMUM
1) Mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum
2) Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan operasional Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
b. pengelolaan urusan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
c. pengoordinasian pelaksanaan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
KASI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
1) Mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan urusan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.
2) Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut:
a. perencanaan operasional Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan;
b. pengelolaan urusan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan;
c. pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
d. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pembanguna.n dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Ke1urahan; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. merumuskan dan menyiapkan bahan rencana strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan;
b. menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Ke1urahan sebagai pedoman pelaksa.naan tugas;
c. melaksanaan koordinasi urusan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
d. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemberdayaan desa/kelurahan di wilayah kerjanya;
e. melaksanakan dan memfasilitasi pemungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kerjanya;
f. mengoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan swadaya masyarakat;
g. menyelenggarakan pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan lembaga adat;
h. menyelenggarakan fasilitasi kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM);
i. menyelenggarakan kordinasi dengan instansi atau unit keija terkait;
j. memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
k. melaksanakan pembinaan, membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;
l. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
1) Mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan urusan bidang kesejahteraan sosial dan kebersihan
2) Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kebersihan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan operasional Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kebersihan;
b. pengelolaan urusan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kebersihan;
c. pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kebersihan;
d. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kebersihan; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, mempunyai uraian tugas sebagai berikut: