STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN BADAU

 

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, maka Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang dilimpahkan oleh Bupati dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :

  • Camat selaku unsur Pimpinan Kecamatan;
  • Sekretariat Kecamatan selaku unsur staf
  • Seksi-seksi selaku unsur pelaksana

Adapun seksi-seksi yang ada dalam SOTK tersebut adalah :

    1. Seksi Pemerintahan;
    2. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
    3. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
    4. Seksi Kesejahteraan Rakyat;

Sekretariat Kecamatan membawahi 2 (dua) sub bagian, yaitu:

  1. Sub Bagian Program dan Keuangan
  2. Sub bagian Umum dan Aparatur.