STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN BADAU
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, maka Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang dilimpahkan oleh Bupati dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :
Adapun seksi-seksi yang ada dalam SOTK tersebut adalah :
Sekretariat Kecamatan membawahi 2 (dua) sub bagian, yaitu: